TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023. Rencananya, aksi dimulai pukul 10.00 WIB.
“Dalam aksi unjuk rasa ini, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mengusung isu tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Senin malam, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Buruh menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Said Iqbal bahkan mengatakan kalangan buruh akan melakukan perlawanan sekuat-kuatnya.
“Tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum,” ujar Said, Sabtu pekan lalu, 18 Maret 2030.
Said lantas membeberkan empat alsan penolakan buruh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Pertama, penerbitan aturan itu menunjukkan bahwa Menaker telah melawan Presiden. Pihaknya berkeyakinan Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
“Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh. Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum,” ujar dia.
Kedua, beleid itu jelas menurunkan daya beli. Akibatnya, jika konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi juga tidak akan tercapai. Meski memahami kesulitan industri padat karya, Said menilai kebijakan pemotongan upah justru memberikan beban ganda.
Selanjutnya: “Pengusaha sulit, buruh juga sulit..."